Media Kampung, Palembang – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
<pPada Kamis (17/9), tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan OTT di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang. Sebanyak 21 orang diamankan, termasuk dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, beberapa kepala sekolah, kontraktor, dan seorang istri kepala sekolah. Dari hasil pemeriksaan, dua PPPK berinisial RB dan RD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.
Modus dan Besaran Pungutan
Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran di 21 sekolah penerima dana revitalisasi. Pungutan dilakukan secara bertahap, yaitu 0,7 persen saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan dinyatakan selesai 100 persen. Saat OTT, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 30,9 juta yang diduga merupakan hasil setoran dari kepala sekolah.
Jumlah Dana dan Proses Penyidikan
Selain uang tunai yang diamankan, polisi juga menemukan uang sebesar Rp 71,2 juta yang masih berada di sejumlah kepala sekolah. Jumlah dana revitalisasi yang diterima tiap sekolah bervariasi antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap asal-usul uang, mekanisme penyerahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Landasan Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik terus mendalami kasus ini guna memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Signifikansi Kasus
Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dana yang bersumber dari APBN untuk program revitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Dugaan pemerasan oleh oknum PPPK dan keterlibatan kepala sekolah dapat merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.













Tinggalkan Balasan