Media Kampung, Palembang – Seorang warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, bernama Fazlil Abdilah (39) melaporkan dugaan penguasaan lahan warisan keluarganya seluas sekitar 4 hektare kepada Polda Sumatera Selatan. Laporan ditujukan kepada seorang warga Desa Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, berinisial NTY.

Kasus ini bermula dari lahan seluas 84 hektare yang dibeli oleh orang tua Fazlil pada tahun 1998 di Parit 8, Desa Selat Penuguan. Lahan tersebut awalnya dipinjamkan kepada keluarga NTY untuk digarap dan ditanami padi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebagian lahan tersebut diduga dikuasai dan digarap oleh NTY tanpa sepengetahuan keluarga Fazlil, termasuk pengalihfungsian sekitar 4 hektare lahan menjadi kebun kelapa sawit.

Baca juga:

Menurut kuasa hukum Fazlil, M Fadli SH, pada Juli 2024, terlapor bahkan menyewa alat berat ekskavator untuk membuat parit di lahan tersebut tanpa izin dari pihak keluarga Fazlil. Proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Penuguan pada November 2025 mengonfirmasi bahwa dokumen kepemilikan yang dimiliki Fazlil sesuai dengan data di lapangan, sementara surat yang dimiliki NTY tidak menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

Sebelum melaporkan ke Polda Sumsel pada Agustus 2026, Fazlil telah mengirimkan dua somasi kepada NTY pada Juli 2026, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Dalam laporan tersebut, selain dugaan penguasaan lahan, juga terdapat tuduhan pemberian keterangan palsu dalam dokumen terkait lahan warisan tersebut.

Baca juga:

Fazlil mengaku mengalami kerugian sekitar Rp400 juta akibat dugaan penguasaan dan penggarapan lahan tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Polda Sumsel dengan pihak pelapor telah menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat laporan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas tanah warisan yang seharusnya dilindungi secara hukum. Penguasaan lahan tanpa izin dapat menimbulkan konflik sosial dan kerugian materiil bagi pemilik sah. Pihak berwenang diharapkan dapat menuntaskan proses hukum secara adil dan transparan.

Baca juga: