Media Kampung – 15 April 2026 | Muhammadiyah menegaskan bahwa penyembelihan dam (hadyu) haji di luar Tanah Haram dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat tertentu, sesuai fatwa terbaru yang diungkapkan pada 8 April 2026.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menyampaikan penjelasan komprehensif dalam Pengajian Tarjih yang digelar di Yogyakarta pada Rabu (08/04).
Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas pertanyaan beragam dari jamaah haji, kalangan ulama, dan masyarakat umum yang mengkhawatirkan keterbatasan ruang penyembelihan di Mekah dan Madinah.
Selain itu, penyembelihan harus dilakukan di lokasi yang tidak melanggar hukum setempat dan tetap memperhatikan tata cara ibadah haji yang telah ditetapkan.
Hamim menambahkan bahwa syarat utama meliputi penggunaan pisau tajam yang disucikan, memotong leher hewan secara cepat, serta mengucapkan basmalah dan takbir pada saat penyembelihan.
Ia menegaskan bahwa proses ini tidak mengurangi nilai spiritual dam, selama prosedur dilakukan sesuai kaidah fiqh dan syariat Islam.
Fatwa tersebut juga mengatur bahwa hewan yang akan disembelih harus diperoleh secara legal, bebas dari penyakit, dan tidak melanggar prinsip kesejahteraan hewan.
Pengawasan oleh otoritas keagamaan setempat diwajibkan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dan menghindari praktik penyembelihan yang tidak sah.
Hamim Ilyas menyatakan, “Kita tetap menghormati tradisi penyembelihan di Tanah Haram, namun fleksibilitas ini memberikan solusi praktis bagi jamaah yang menghadapi kendala logistik.”
Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah hukum syariah, melainkan sebagai penyesuaian kebijakan operasional dalam konteks modern.
Dalam konteks haji tahun 2026, jumlah jamaah diperkirakan mencapai 2,5 juta orang, sehingga kebutuhan akan penyembelihan dam yang efisien menjadi semakin mendesak.
Data Kementerian Agama menunjukkan peningkatan permintaan dam haji sebesar 12% dibandingkan tahun sebelumnya, memperkuat urgensi kebijakan ini.
Fatwa Muhammadiyah selaras dengan pendapat beberapa ulama kontemporer yang mengizinkan penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu, selama tidak melanggar prinsip kehalalan.
Namun, beberapa kalangan konservatif tetap berpendapat bahwa dam sebaiknya tetap disembelih di Mekah atau Madinah untuk menjaga keautentikan ibadah.
Perdebatan tersebut mencerminkan dinamika interpretasi fiqh dalam menanggapi realitas sosial dan logistik haji modern.
Pemerintah Indonesia menyambut baik fatwa ini, mengingat hal tersebut dapat mempermudah pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia yang berada di luar Arab Saudi pada saat keberangkatan.
Implementasi syarat-syarat tersebut dipantau oleh Lembaga Pengelola Haji (LPH) bersama otoritas setempat, dengan prosedur pelaporan dan audit berkala.
Hingga kini, belum ada laporan pelanggaran signifikan, menandakan bahwa pedoman baru telah berjalan lancar dan diterima oleh mayoritas pemangku kepentingan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan