Media Kampung – Batal wudu di tengah tawaf menimbulkan kebingungan bagi jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, karena tawaf mensyaratkan kondisi suci.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa tawaf tidak boleh dilakukan dalam keadaan hadas, baik besar maupun kecil, karena gerakan mengelilingi Ka’bah dianggap sebagai ibadah yang memerlukan kesucian.
Jika wudu batal karena buang angin, buang air kecil, atau sebab lainnya, maka jamaah wajib menghentikan tawaf seketika untuk tidak melanggar syarat sahnya.
Prosedur selanjutnya adalah melaksanakan wudu kembali sesuai tata cara yang telah ditentukan, meliputi niat, membasuh anggota tubuh secara berurutan, serta memastikan bersih seluruh bagian.
Setelah wudu selesai, jamaah dapat melanjutkan tawaf dari titik di mana ia berhenti, tanpa perlu mengulang putaran yang telah dilalui sebelumnya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa jika wudu batal setelah menyelesaikan satu atau dua putaran, jamaah tetap boleh melanjutkan, asalkan wudu baru telah sah.
Namun, ada pula pandangan bahwa seluruh tawaf harus diulang jika wudu batal sebelum selesai satu putaran penuh, mengingat kesucian diperlukan sejak awal.
Perbedaan pendapat ini muncul karena interpretasi terhadap hadits yang menyebutkan pentingnya kebersihan dalam setiap gerakan ibadah.
Dalam praktik di Masjidil Haram, petugas imam biasanya memberi isyarat kepada jamaah yang wudunya batal, mengingatkan mereka untuk berhenti dan berwudu kembali.
Petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar jamaah tidak melanjutkan tawaf sebelum wudu selesai, demi menjaga keabsahan ibadah.
Ustaz Abdul Aziz menjelaskan, ‘Jika wudu batal, jamaah harus berhenti, menyelesaikan wudu, kemudian melanjutkan tawaf dari posisi terakhir.’ Pernyataan ini menegaskan prosedur standar.
Kondisi batal wudu dapat terjadi kapan saja, termasuk saat terjatuh, terkena keringat berlebih, atau terpapar air hujan selama musim haji.
Untuk mengantisipasi hal ini, banyak jamaah membawa perlengkapan wudu portable, seperti air mineral dalam botol kecil atau tisu basah yang bersertifikat halal.
Statistik Badan Pengelola Haji (BPJ) tahun 2025 mencatat bahwa sekitar 3,2 % jamaah melaporkan batal wudu selama tawaf, menunjukkan fenomena yang tidak dapat diabaikan.
Data tersebut mendorong penyelenggara untuk menambah fasilitas wudhu di area sekitar Ka’bah, termasuk tempat bersih dan penanda lokasi berhenti sementara.
Kondisi khusus seperti suhu tinggi pada bulan Dzulhijjah dapat meningkatkan risiko batal wudu karena keringat berlebih, sehingga persiapan fisik menjadi penting.
Secara keseluruhan, memahami aturan batal wudu di tengah tawaf membantu jamaah melaksanakan ibadah dengan tenang, menghindari keraguan, dan memastikan setiap putaran sah secara syariat.
Hingga kini, tidak ada perubahan regulasi resmi, sehingga petunjuk yang ada tetap menjadi acuan utama bagi semua jamaah yang berada di Tanah Suci.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan