Media Kampung, Pasangkayu – Pengadilan Negeri Pasangkayu mulai menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sesuai dengan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Mekanisme ini pertama kali diterapkan dalam perkara pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan terdakwa Suriadi Bin Samsul.
Perkara ini bermula dari tindakan pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Raya Lestari 1, di mana terdakwa mengambil sebanyak 33 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 562 kilogram. Nilai kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp1.494.920 dengan harga per kilogram Rp2.660.
Sebelum menggunakan mekanisme pengakuan bersalah, terdakwa menjalani proses Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan pihak perusahaan sebagai korban. Oleh karena itu, perkara dilanjutkan dengan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.
Pada persidangan yang berlangsung pada 9 September 2026, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Terdakwa mengakui perbuatannya tanpa paksaan atau tekanan. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk menerapkan mekanisme pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 ayat (2) KUHAP.
Setelah pengakuan bersalah diterapkan, proses pemeriksaan dialihkan menjadi pemeriksaan singkat oleh hakim tunggal dengan mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam pemeriksaan singkat ini, pidana penjara yang dapat dijatuhkan maksimal tiga tahun sesuai Pasal 257 ayat (5) KUHAP.
Hakim tunggal Maruly Agustinus Sinaga memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama enam bulan.
Signifikansi Mekanisme Pengakuan Bersalah
Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini merupakan implementasi awal ketentuan baru KUHAP 2025 di lingkungan peradilan. Mekanisme ini memungkinkan proses penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien dan memberikan kesempatan bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya untuk mendapatkan putusan yang lebih ringan.
Selain itu, mekanisme ini juga menjadi alternatif apabila proses keadilan restoratif tidak mencapai kesepakatan antara terdakwa dan korban, sehingga tidak menghambat proses peradilan.
Konteks dan Dampak
Kasus pencurian buah sawit ini menggambarkan bagaimana peradilan mulai mengadopsi metode baru dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang terkait dengan tindak pidana ringan dan pertama kali dilakukan oleh terdakwa.
Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan dan memberikan solusi yang lebih adil serta proporsional bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana semakin meningkat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hasil perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu komoditas utama di Indonesia, sekaligus mendorong penguatan hukum agar kerugian perusahaan akibat pencurian dapat diminimalisasi.












Tinggalkan Balasan