Media Kampung, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal dengan total berat sekitar 30 kilogram ke Dubai. Penangkapan dilakukan di dua lokasi apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026.
Fakta Penangkapan dan Barang Bukti
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang baru berada di Indonesia selama dua bulan itu menggunakan paspor dengan tujuan sebagai investor dan kegiatan perdagangan. Penindakan di dua lokasi apartemen menghasilkan barang bukti berupa:
- Dua batang emas masing-masing sekitar 1 kilogram
- Emas berbentuk cincin dengan berat setengah kilogram
- 18 keping logam putih sebagai residu pengolahan emas dengan berat total sekitar 18 kilogram
- Uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat
- Berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas
Emas dan barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam brankas dan tempat pengolahan emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Modus Operandi dan Skala Penyelundupan
Menurut Irhamni, aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas dilakukan secara intensif. Jaringan ini diperkirakan mampu mengolah hingga 30 kilogram emas per hari. Jika dihitung dalam sebulan, volume penyelundupan dapat mencapai sekitar satu ton emas dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp 3 triliun, berdasarkan harga emas Rp 2,6 juta per gram.
Polri menduga hasil tambang ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri, terutama ke Dubai. Kasus ini merupakan bagian dari jaringan yang telah dipetakan dan masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Tindak Lanjut dan Koordinasi
Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara India yang diamankan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India terkait langkah hukum berikutnya. Kebijakan yang akan diambil bisa berupa penegakan hukum di Indonesia, penahanan, atau deportasi, tergantung hasil koordinasi tersebut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aktivitas penambangan dan penyelundupan emas ilegal yang merugikan negara.
Konteks dan Dampak
Kasus penyelundupan emas ilegal ini mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan hasil tambang di Indonesia. Penyelundupan emas yang melibatkan jaringan internasional dapat merugikan pendapatan negara dan mendukung aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Upaya penindakan oleh Bareskrim Polri menjadi langkah penting untuk menekan aktivitas kriminal ini sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur penyelundupan ke luar negeri.














Tinggalkan Balasan