Media Kampung, Karawang – Kepolisian di Karawang berhasil menangkap seorang bapak berinisial S (45) dan anaknya NW (20) yang bekerja sama melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Dalam aksi kriminal tersebut, S bertugas mengawasi situasi sementara NW menjadi pelaku utama pengambil motor.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, kedua pelaku mengaku baru melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Sukamakmur, di mana mereka mencuri satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi T 6878 QT.

Selanjutnya, sehari setelahnya pada Jumat, 11 September 2026, pukul 06.50 WIB, keduanya kembali beraksi dengan mencuri satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 bernomor polisi T 4871 PE di depan Ruko The Kriuk, Desa Telukjambe.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, pukul 04.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan maraknya pencurian motor di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua tang potong, satu linggis, satu set kunci leter L, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan sebuah tas ransel hitam.

Kasat Reskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lain di wilayah tersebut.

Aksi pencurian yang melibatkan hubungan keluarga ini menjadi perhatian khusus karena metode kerja sama antara bapak dan anak yang efektif dalam melakukan kejahatan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Karawang dan menurunkan tingkat kejahatan serupa di daerah tersebut.