Media Kampung, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengajukan usulan agar tindak pidana perjudian online dimasukkan sebagai klaster ke-14 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam rapat antara Permahi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Usulan tersebut muncul beriringan dengan sorotan terhadap kasus Indra Kenz, yang baru saja mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Cibinong. Permahi mempertanyakan status aset kripto milik Indra Kenz yang diduga terkait dengan tindak pidana judi online dan apakah aset tersebut dapat dirampas oleh negara melalui RUU ini.

Usulan Klaster Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Dalam rapat tersebut, Lalu Reno, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi, menegaskan pentingnya membatasi penerapan RUU Perampasan Aset hanya pada tindak pidana tertentu. Saat ini, RUU tersebut mencakup 13 klaster tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme.

Permahi mengusulkan penambahan klaster ke-14 yang khusus mengatur tindak pidana perjudian online. Reno menyatakan bahwa kejelasan ini diperlukan untuk mengantisipasi dinamika hukum terkait aset hasil perjudian online yang kini semakin kompleks, terutama dengan adanya aset digital seperti kripto.

Kasus Indra Kenz dan Tantangan Hukum Aset Kripto

Kasus Indra Kenz menjadi contoh nyata tantangan hukum dalam penanganan aset yang terkait tindak pidana judi online. Indra Kenz yang bebas bersyarat, memiliki sejumlah aset kripto yang diduga diperoleh dari aktivitas ilegal. Namun, masih belum ada kepastian hukum apakah aset kripto tersebut dapat dirampas oleh negara.

Permahi menilai bahwa fenomena ini membutuhkan regulasi yang jelas melalui RUU Perampasan Aset agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan aset hasil kejahatan dapat disita secara sah.

Konteks dan Pentingnya Regulasi

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana dengan cara merampas aset yang menjadi hasil kejahatan. Pembatasan klaster tindak pidana dalam RUU ini penting untuk mencegah penerapan hukum yang terlalu luas dan tidak terfokus.

Dengan memasukkan perjudian online sebagai klaster khusus, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak dan merampas aset hasil tindak pidana judi online, termasuk aset digital yang saat ini sedang marak digunakan.

Perkembangan Selanjutnya

Usulan Permahi ini akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi III DPR bersama dengan pemangku kepentingan terkait. Keputusan mengenai penambahan klaster judi online dalam RUU Perampasan Aset akan menentukan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online di masa mendatang.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum Indonesia dalam menghadapi tantangan kejahatan berbasis teknologi digital dan aset kripto.