Media Kampung, Sleman – Seorang istri berinisial BA melaporkan suaminya, MNH, yang merupakan pengajar di Pondok Pesantren Ash-Asholihah, bersama seorang mantan santriwati FN atas dugaan perzinaan. Kasus ini mencuat setelah MNH lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap FN, yang kini tengah mengandung bayi hasil hubungan tersebut.
Laporan resmi diajukan ke Polda DIY pada 23 September 2026 dengan dasar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur persetubuhan di luar perkawinan yang sah. Kuasa hukum BA, Halimah Ginting, menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya mencari keadilan dan mencegah kejadian serupa menimpa orang lain.
Fakta Kasus dan Bukti
BA mulai curiga ketika ponsel suaminya tiba-tiba terkunci dan kemudian terbuka secara tidak sengaja. Dari ponsel itu, ditemukan bukti berupa tangkapan layar percakapan langsung (DM) di Instagram antara MNH dan FN yang menunjukkan adanya hubungan seksual secara online. Percakapan tersebut juga mengungkapkan kehamilan FN yang diperkirakan berusia lima sampai enam bulan saat itu, yang kemudian dikonfirmasi dengan hasil USG.
Selain itu, Polresta Sleman telah menahan MNH sejak 17 September 2026 terkait kasus pemerkosaan yang diduga terjadi dua kali pada sekitar Desember 2025. Korban mengalami trauma dan tekanan psikis akibat kejadian tersebut. Barang bukti seperti pakaian korban turut diamankan untuk mendukung penyelidikan.
Konteks dan Perkembangan Penanganan
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi penerimaan laporan resmi ini dan menyatakan bahwa kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda DIY. MNH menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda kategori VII.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur pengajar di lingkungan pesantren dan mantan santriwati, serta berdampak serius pada keluarga korban dan pelaku. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas.
Dampak bagi Keluarga dan Masyarakat
BA, istri MNH, menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga mengalami tekanan berat akibat kasus ini, terutama karena memiliki lima anak. Laporan ini juga diharapkan menjadi bentuk perlindungan bagi korban lain dan mendorong kesadaran terhadap pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dan perzinaan.
Polda DIY dan Polresta Sleman terus mengupayakan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















Tinggalkan Balasan