Media Kampung – 17 April 2026 | Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua jaringan pengoplos elpiji subsidi yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Operasi gabungan ini berlangsung selama satu setengah tahun sejak Januari 2025 dan melibatkan penyelidikan intensif terhadap dua lokasi berbeda di Kabupaten Banyuwangi.

Kasus pertama terdeteksi di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, di mana seorang pria berinisial HA berusia 43 tahun diamankan.

HA diketahui merupakan agen pangkalan resmi yang memanfaatkan statusnya untuk membeli tabung elpiji 3 kg dengan harga beli Rp 16.000 per tabung.

Ia kemudian mentransfer isi gas subsidi tersebut ke tabung elpiji 12 kg dan menambahkan segel palsu yang dibeli secara daring agar tampak resmi.

Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menyatakan, ‘Para tersangka mengubah tabung 3 kg menjadi 12 kg dan menjualnya seharga Rp 140.000 dengan segel tiruan.’

Modus operandi tersebut telah berjalan sejak Januari 2025 dan melibatkan penyalahgunaan fasilitas resmi selama 1,5 tahun.

Polisi menyita 194 tabung elpiji berbagai ukuran, 15 segel elpiji 12 kg, dua unit kendaraan bermotor, tiga buah selang regulator, dan satu ponsel.

Kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 323.392.000.

Kasus kedua terjadi di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan.

Para tersangka terdiri atas Sh (56 tahun) sebagai pemodal, Sp (47 tahun) sebagai eksekutor penyuntik, dan G (71 tahun) yang bertugas mengangkut dan membantu proses penyuntikan.

Mereka membeli tabung elpiji 3 kg seharga Rp 22.000, kemudian mentransfer gas ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg.

Seperti pada kasus pertama, mereka memasang segel palsu yang diperoleh dari marketplace untuk meniru produk resmi.

Tabung hasil suntikan disalurkan ke delapan toko ritel yang tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi.

Dari jaringan ini polisi menyita empat set pipa besi sebagai alat suntik, 36 tabung elpiji beragam ukuran, satu unit pick‑up, dan uang tunai senilai Rp 900.000.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh sindikat kedua diperkirakan mencapai Rp 220.930.521.

Dengan demikian total kerugian akibat kedua jaringan pengoplos mencapai sekitar Rp 544.322.521.

Pencurian subsidi elpiji ini merugikan anggaran negara dan mengurangi manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya menerima gas bersubsidi.

Kombes Pol Rofiq menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap agen pangkalan resmi serta penindakan tegas terhadap praktik pemalsuan segel.

Semua tersangka kini berada dalam tahanan Polresta Banyuwangi dan proses penyidikan lanjutan sedang berlangsung.

Kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah Indonesia memperluas program subsidi elpiji untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga berpendapatan rendah.

Pihak kepolisian menambahkan bahwa pemantauan berkelanjutan dan kerja sama dengan dinas energi daerah akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan, sementara proses hukum terhadap para tersangka belum selesai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.