Mantan Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar Ditangkap Terkait Pengoplosan Gas LPG 3 kg

waktu baca 2 menit
pengoplosan lpg 3kg

Media Kampung – Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar periode 2014-2019, atas dugaan keterlibatannya dalam pengoplosan gas subsidi. Indra, yang juga merupakan pengelola pangkalan gas di Jalan Masjid Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ditangkap pada Sabtu lalu di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba, Binjai.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam pernyataannya pada Minggu (20/8), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik mengenai lokasi persembunyian Indra Alamsyah di Kota Binjai. Dengan cepat, petugas bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai.

“Dalam operasi di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka. Tindakan penangkapan pun dilakukan dan Indra Alamsyah kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hadi.

Kepada awak media, Hadi menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Indra Alamsyah sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, upaya masih terus dilakukan untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.

“Proses pemeriksaan terhadap Indra Alamsyah masih berlangsung di bawah pengawasan penyidik. Penyidik terus menggali informasi lebih dalam terkait kasus ini,” sambung Hadi.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2023, Polda Sumut telah menggerebek pangkalan gas yang dikelola oleh Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang disubsidi, serta tabung-tabung gas dan peralatan terkait lainnya.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita