Media Kampung – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi membuka pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 mulai 20 Juni. Program ini menyediakan 200 formasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus memperkuat Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM.

Pendaftaran terbuka bagi masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia dan pemberdayaan masyarakat. Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.

Syarat Umum Pendaftaran

Pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran. Pendidikan minimal SMA atau sederajat menjadi syarat mutlak.

Pengalaman organisasi atau pekerjaan di bidang sosial menjadi nilai tambah yang penting dalam seleksi. Kementerian HAM mensyaratkan pelamar memiliki pengalaman pada salah satu bidang berikut: Hak Asasi Manusia, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, atau kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ketentuan Khusus

Calon pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung. Peserta juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak boleh terlibat politik praktis atau organisasi yang telah dilarang pemerintah.

Dari sisi kemampuan, peserta wajib mampu berkomunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa. Kemampuan mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan internet juga menjadi syarat penting.

Domisili dan Kesehatan

Pelamar diwajibkan berdomisili sesuai wilayah penempatan yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili. Mereka juga harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa penugasan.

Untuk persyaratan kesehatan, peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah. Peserta yang lolos seleksi akhir juga wajib menyerahkan surat bebas narkoba.

Tema dan Tahapan Seleksi

Program Penggerak HAM mengusung tema “Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM”. Kehadiran program ini diharapkan dapat memperluas budaya sadar HAM hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kementerian HAM telah menetapkan tahapan seleksi yang berlangsung sejak Juni hingga Juli 2026. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Peserta diimbau memperhatikan setiap tahapan seleksi agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan.

Informasi resmi dapat diakses melalui kanal publikasi Kementerian HAM.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.