Media Kampung, Surabaya – Yayasan Masjid Rahmat Surabaya melaporkan dugaan penyerobotan lahan wakaf di Jalan Pandegiling No. 145 kepada Polrestabes Surabaya setelah ditemukan adanya aktivitas yang dianggap ilegal di lokasi tersebut. Lahan yang telah bersertifikat wakaf ini menjadi objek sengketa antara yayasan dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Puluhan warga dan pengurus yayasan menggelar unjuk rasa pada Jumat, 7 Agustus 2026, menuntut pengosongan lahan yang diklaim milik yayasan. Koordinator aksi, Sugeng Sudariyanto, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset wakaf yang sah dan memiliki sertifikat resmi dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya, yakni Sertifikat Tanah Wakaf No. 04 Tahun 2021. Ia mendesak pihak yang saat ini beraktivitas di lahan agar menghentikan kegiatan dan keluar sambil menunggu proses hukum selesai.
Sengketa Lahan Wakaf
Menurut pengurus yayasan, aktivitas masuknya pihak lain ke lahan yang sebelumnya dikunci rapat mulai terdeteksi pada awal Juli 2026. Pihak yang menduduki lahan mengaku sebagai ahli waris M. Yasin, pemilik tanah sebelum diwakafkan. Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh yayasan karena tanah sudah bersertifikat wakaf dan statusnya legal menurut dokumen dari BPN.
Sugeng menegaskan bahwa yayasan menolak segala bentuk aktivitas di lahan tersebut hingga ada keputusan pengadilan yang mengikat. Sebagai upaya hukum, yayasan telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan mengadukan hal tersebut melalui kanal hotline Wali Kota Surabaya.
Respons Kuasa Hukum Ahli Waris
Di sisi lain, Hendra Sihombing, kuasa hukum ahli waris, membantah tuduhan penyerobotan. Ia menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum dan alas hak atas tanah tersebut. Menurut Hendra, sertifikat wakaf yang dimiliki yayasan cacat hukum karena hanya mencakup bangunan yang diwakafkan, sedangkan tanah itu sendiri tidak termasuk. Oleh karena itu, pihak ahli waris mengajukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan sertifikat wakaf tersebut.
Rencana Pemanfaatan Lahan
Apabila lahan wakaf berhasil dikuasai kembali oleh yayasan, lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan sekolah dan tempat pengajian untuk masyarakat luas. Yayasan menegaskan bahwa lahan wakaf tersebut bukan untuk kepentingan perorangan atau keuntungan finansial, melainkan untuk kemanfaatan bersama.
Konteks dan Dampak
Sengketa lahan wakaf ini menimbulkan ketegangan di masyarakat setempat, mengingat pentingnya lahan wakaf sebagai aset sosial dan keagamaan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kasus ini menjadi contoh penting terkait pengelolaan dan perlindungan aset wakaf agar tidak terjadi konflik yang merugikan umat dan masyarakat.












Tinggalkan Balasan