Media Kampung, SurabayaAchmad Hidayat, mantan kader dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, resmi dipecat dari keanggotaannya di partai tersebut setelah serangkaian peristiwa kontroversial yang melibatkan dirinya pada tahun 2025 dan 2026.

Hidayat sebelumnya dikenal sebagai kader aktif PDIP Surabaya dan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC. Namun, setelah Armuji mengambil alih posisi Ketua DPC, Hidayat dicopot dari jabatannya dengan alasan yang tidak jelas. Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, pada 17 Juli 2025, Hidayat melakukan aksi protes di kantor DPC PDIP Surabaya di Jalan Setail. Dalam video yang sempat viral di media sosial, ia terlihat mengamuk sambil membawa keris dan bahkan mencoba membakar diri dengan menyiramkan spiritus ke tubuhnya. Aksi tersebut berhasil dicegah oleh petugas satgas partai dan Hidayat dibawa ke Polsek Wonokromo untuk diamankan.

Baca juga:

Setahun setelah kejadian tersebut, pada 4 September 2026, DPP PDIP resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Achmad Hidayat melalui SK Nomor 105/KPTS/DPP/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Surat ini baru diterima Hidayat pada 9 September 2026. Hidayat membenarkan pemecatan tersebut dan menyatakan bahwa pemecatan itu berkaitan dengan kunjungannya ke kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo pada Juli 2026.

Baca juga:

Dalam kunjungannya ke Jokowi, Hidayat meminta agar partai mempertimbangkan rehabilitasi terhadap dirinya sebagai kader yang telah dipecat. Namun, DPP PDIP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran kode etik berat dan pembangkangan terhadap keputusan partai. Surat keputusan menyatakan bahwa tindakan Hidayat telah mencederai nama baik, martabat, dan wibawa partai serta merusak kepercayaan publik terhadap PDIP.

Baca juga:

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi mengenai dinamika internal di tubuh PDIP Surabaya. Pemecatan Hidayat menunjukkan sikap tegas partai terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik anggota, terutama yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.