Media Kampung, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM. Kajian ini diharapkan memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan HAM.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa konflik agraria tidak semata-mata terkait tugas dan fungsi pertanahan, melainkan juga menyangkut hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ossy mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Jajaran Kementerian ATRBPN siap menindaklanjuti rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus prioritas, hingga penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menyatakan bahwa kajian ini disusun bukan hanya untuk Kementerian ATRBPN, melainkan untuk berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, tetapi juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan. “Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu Elvina.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.























Tinggalkan Balasan