Media Kampung – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam rangka revisi Undang-Undang HAM. Forum ini bertujuan memperkuat koordinasi antar komisi nasional dalam penanganan pelanggaran HAM dan perlindungan kelompok rentan.

Dalam Diskusi Publik pembahasan revisi Undang-Undang HAM yang digelar di Kantor KemenHAM pada Senin, 25 Mei 2026, Siti menjelaskan bahwa pembentukan forum ini merupakan upaya melembagakan kerja sama antarlembaga dalam mengatasi berbagai kasus nasional. Termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyiksaan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan kelompok rentan.

Kerja sama antar lembaga HAM nasional ini telah dijalankan selama ini melalui Koalisi Pencegahan Penyiksaan dan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Siti menuturkan, lembaga-lembaga tersebut juga menyusun instrumen bersama guna penanganan pelanggaran HAM dan kekerasan seksual secara terpadu.

Salah satu contoh nyata koordinasi antarlembaga tersebut terlihat dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait Ferdy Sambo yang melibatkan unsur kekerasan seksual. Komnas HAM dalam proses tersebut turut menggandeng Komnas Perempuan untuk memperkuat penanganan dan pengawasan kasus.

“Mekanisme ini harus terus dibangun agar saat ada kasus pelanggaran HAM yang memerlukan keahlian dari lembaga nasional HAM tematik, Komnas HAM wajib mengajak lembaga terkait bekerja sama,” ujar Siti Aminah menutup sambutannya.

Dengan adanya forum komunikasi ini dalam revisi Undang-Undang HAM, diharapkan koordinasi antar lembaga pengawas HAM nasional semakin solid dan mampu memberikan perlindungan lebih optimal bagi kelompok rentan, serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia secara menyeluruh.

Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan HAM nasional yang selama ini terus dikembangkan untuk menjawab tantangan penegakan hak asasi manusia di Tanah Air.

Revisi UU HAM yang mengakomodasi pembentukan forum komunikasi ini menjadi sinyal positif bagi integrasi lembaga-lembaga HAM nasional dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan kasus secara kolaboratif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, diharapkan tidak hanya mempercepat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM, tetapi juga memberikan ruang bagi perlindungan hak kelompok rentan secara lebih optimal dan terstruktur di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.