Media Kampung – Kementerian HAM Tegaskan Pembahasan Revisi UU HAM Libatkan Lembaga HAM Nasional, menolak tuduhan manipulatif dan menegaskan komitmen inklusif sejak awal proses perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Mei 2026, menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Latar Belakang Kontroversi
Sejak diumumkannya rencana revisi UU HAM, Komnas HAM serta lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional seperti KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komnas Perempuan, menuduh proses penyusunan tidak partisipatif. Kritik tersebut menggarisbawahi dugaan manipulasi partisipasi yang dapat merugikan independensi lembaga pengawas hak asuler.
Pernyataan Resmi KemenHAM
Rumadi Ahmad menegaskan bahwa sejak tahap perencanaan, semua lembaga terkait telah diundang untuk berpartisipasi dalam forum pembahasan. “Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Ketua Komnas HAM bahkan pernah hadir dalam salah satu pertemuan, bersama tenaga ahli dari lembaga tersebut. Namun, dalam beberapa forum terakhir, perwakilan Komnas HAM tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, meski pemerintah terus membuka ruang dialog.
Tanggapan Komnas HAM
Komnas HAM belum mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah kehadiran mereka dalam forum tersebut, namun pihaknya menyatakan keprihatinan atas dugaan kurangnya transparansi. Menurut Rumadi, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta berarti penolakan atas revisi, melainkan bisa jadi disebabkan oleh faktor logistik atau prioritas agenda lain.
Mekanisme Koordinasi Baru dalam Draf Revisi
Dalam draf terbaru, KemenHAM menambahkan mekanisme koordinasi antar lembaga nasional HAM untuk penanganan kasus beririsan. Mekanisme tersebut mencakup:
- Pembentukan forum koordinasi lintas lembaga yang berfungsi sebagai pusat data dan analisis.
- Pembagian tugas jelas antara penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum.
- Penguatan peran Komnas HAM dalam memberikan rekomendasi kebijakan, bukan sekadar fungsi pengawasan.
Penambahan ini bertujuan memperkuat sinergi, mengurangi tumpang tindih, serta meningkatkan efektivitas penegakan hak asasi manusia di tingkat nasional.
Pandangan Ahli dan Prospek Ke Depan
Para pakar hukum konstitusi menilai bahwa revisi ini dapat menjadi langkah penting bila diimplementasikan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Prof. Dr. Anwar Hidayat, pakar HAM Universitas Indonesia, mengatakan, “Kementerian HAM Tegaskan Pembahasan Revisi UU HAM Libatkan Lembaga HAM Nasional merupakan sinyal positif, tetapi keberhasilan akhir tetap bergantung pada kejelasan prosedur partisipasi dan akuntabilitas.
Ia menekankan pentingnya publikasi draf lengkap, jangka waktu konsultasi yang memadai, serta mekanisme feedback yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menuntut agar pemerintah menyediakan ruang yang lebih luas bagi Komnas HAM untuk menyampaikan masukan, terutama terkait poin-poin yang dianggap problematik seperti definisi kebebasan berpendapat dan perlindungan saksi.
Secara keseluruhan, KemenHAM tetap membuka peluang masukan dari semua pihak, termasuk Komnas HAM, demi menyempurnakan revisi undang-undang. “Kami sangat terbuka menerima berbagai usulan terkait poin revisi undang-undang yang masih dianggap problematik. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, tetap dibutuhkan demi menyempurnakan pembahasan revisi Undang-Undang HAM,” tutup Rumadi Ahmad.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan proses revisi UU HAM dapat bergerak maju secara transparan, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika hak asasi manusia di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan