Media Kampung, Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan empat orang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan juga diajukan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Kuasa hukum keluarga, Victor Manbait, mengatakan keempat orang yang dilaporkan diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dialami dokter Icha sebelum meninggal dunia. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Maria Mathildis Sau alias Thildis.
“Setelah kami mendalami seluruh rangkaian peristiwa, ada empat orang yang kami laporkan secara resmi kepada Polda NTT,” tegas Victor kepada wartawan usai membuat laporan di Polda NTT, dikutip Minggu (5/7).
Menurut Victor, Maria turut dilaporkan karena diduga ikut memberikan tekanan saat dokter Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Maria disebut memaksakan kehendak terkait pelayanan medis, bahkan sempat mengatakan dapat mengambil serum di puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada anggota keluarganya yang sakit.
“Pernyataan tersebut memperkeruh situasi yang saat itu sudah dipenuhi tekanan terhadap dokter Icha,” ungkap Victor.
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar rumahnya di RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) petang. Ia diduga mengalami depresi akibat intimidasi yang diterima saat menjalankan tugas di IGD RS Leona Kefamenanu.
Polda NTT telah membentuk Tim Joint Investigation untuk menyelidiki kasus ini. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan tim tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan melibatkan Direktorat PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres TTU, dan Polres Kupang. Penanganan perkara mengedepankan scientific crime investigation.
Selain melapor ke polisi, keluarga juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Victor menilai peristiwa ini menyangkut pelanggaran hak asasi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di fasilitas publik.
“Pada saat terjadinya intimidasi itu, dokter Icha sedang menjalankan tugas pelayanan kemanusiaan pada fasilitas publik, dan mendapatkan penekanan serta pemaksaan, juga intimidasi oleh pejabat publik. Sehingga kita melihat ada pelanggaran hak asasi di sana,” ujar Victor.
Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi mengungkapkan isi curhatan dokter Icha saat menjenguk di RS Leona Kefamenanu pada 17 Juni 2026. Dokter Icha mengaku diintimidasi tiga anggota DPRD dengan teguran bernada kasar. Ia juga merasa hilang kepercayaan diri untuk kembali bertugas dan mengaku sudah tiga kali mencoba mengakhiri hidup. Kristoforus mengaku telah menyampaikan semua curhatan itu kepada polisi saat diperiksa.
Sebelum meninggal, dokter Icha sempat melaporkan insiden tersebut ke Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Badan Kehormatan DPRD TTU. Hasil investigasi tim pencari fakta Kementerian Kesehatan menyatakan benar terjadi intimidasi terhadap dokter Icha yang berdampak berat pada kondisi psikis hingga berujung pada kematiannya.























Tinggalkan Balasan