Media Kampung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menonaktifkan sementara kadernya, Veronika Lake, dari seluruh aktivitas kepartaian menyusul dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di kantor DPC PDIP TTU pada Selasa (30/6).

Veronika Lake, yang juga anggota DPRD TTU, dilarang sementara menjalankan aktivitas politik yang berkaitan dengan partai maupun di DPRD selama proses pemeriksaan berlangsung. Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP TTU Carolus Sonbay menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral partai sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan itu, DPC PDIP TTU juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Icha dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Partai menegaskan mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak manusiawi terhadap tenaga kesehatan. Carolus menyebut tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik yang harus mendapat perlindungan dan rasa aman saat menjalankan profesi.

Partai mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Apabila nantinya terdapat kader PDIP yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum, partai menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik dan siap menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme organisasi serta ketentuan ADART partai,” kata Carolus.

Meski demikian, DPC PDIP TTU menegaskan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Partai juga meminta seluruh kader tidak menyampaikan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi atau mendahului proses hukum. Carolus menegaskan bahwa penonaktifan Veronika Lake bukan berarti partai telah menyatakan kadernya bersalah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan memberi ruang agar proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan objektif, independen, transparan, dan adil.

Penonaktifan sementara itu akan tetap berlaku hingga terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum maupun mekanisme etik yang sedang berjalan. DPC PDIP TTU juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati keluarga dr. Icha yang masih berduka. “Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan, kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk kepada tenaga kesehatan yang sedang mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kepada publik,” tegasnya.

Veronika Lake sebelumnya disebut keluarga dr. Icha sebagai salah satu dari tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi saat almarhumah menangani pasien korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu. Keluarga menduga peristiwa tersebut menjadi salah satu pemicu tekanan psikologis yang dialami dr. Icha sebelum akhirnya meninggal dunia. Saat ini, dugaan intimidasi tersebut masih diselidiki Polres TTU dan Polres Kupang. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD TTU juga tengah memproses laporan etik terhadap anggota dewan yang disebut dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Veronika Lake telah membantah melakukan intimidasi. Ia menyatakan kehadirannya di RS Leona hanya untuk menjenguk keluarga pasien dan mengaku tidak ikut terlibat dalam perdebatan yang terjadi antara dua anggota DPRD lainnya dengan dr. Icha. Ia juga menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.