Media Kampung – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk dalam hal penyidikan dan pengawasan mendadak. Penguatan ini akan memungkinkan Komnas HAM melakukan pemantauan langsung di berbagai lokasi penahanan seperti imigrasi, kepolisian, dan kejaksaan.

Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, menyampaikan bahwa proses revisi UU HAM tengah menjalani tahap uji publik. Tahapan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, pakar, jurnalis, hingga lembaga HAM di daerah-daerah yang menjadi lokasi pembahasan. Kegiatan uji publik ini juga meliputi diskusi dan talkshow yang digelar di beberapa universitas di Yogyakarta dan Semarang.

Novita menjelaskan bahwa revisi UU HAM termasuk dalam prioritas legislasi nasional pada tahun 2026 dan diharapkan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI. Pemerintah menargetkan agar regulasi terbaru ini dapat segera disahkan untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi ini akan melemahkan Komnas HAM, Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ifdhal Kasim, menyatakan bahwa rancangan undang-undang justru memberikan penambahan fungsi dan kewenangan bagi Komnas HAM. Di antaranya adalah kewenangan penyidikan, pemanggilan paksa, serta memberikan pendapat hukum dalam persidangan nasional.

Ifdhal juga menegaskan bahwa revisi UU HAM memberi Komnas HAM hak untuk melakukan pengawasan mendadak ke lokasi-lokasi penahanan, seperti di tempat imigrasi, kepolisian, dan kejaksaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia di fasilitas-fasilitas tersebut.

Selain itu, Tenaga Ahli lainnya, Siti Aminah, menambahkan bahwa forum komunikasi antarlembaga dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus HAM nasional. Forum ini melibatkan lembaga HAM nasional tematik guna memperkuat sinergi pengawasan dan perlindungan hak asasi masyarakat secara menyeluruh.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa revisi UU HAM menjadi instrumen yang lebih kuat dalam melindungi hak asasi manusia di Tanah Air. Proses pembahasan dan penyusunan regulasi ini terus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak guna mendapatkan masukan yang komprehensif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.