Media Kampung – Komisi VII DPR RI menyoroti efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang terus berkembang di Indonesia. Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan bersama BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Data Produk AMDK dan Potensi Pelanggaran

Berdasarkan data BPOM, terdapat 8.721 produk AMDK yang terdaftar sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 99,76 persen merupakan produk dalam negeri, sedangkan 0,24 persen berasal dari impor. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan sejauh mana BPOM menindak berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di industri AMDK.

Saleh mengidentifikasi tiga potensi kecurangan yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, pelanggaran yang dilakukan produsen demi memperoleh keuntungan lebih cepat. Kedua, penyalahgunaan merek oleh pihak lain untuk kepentingan persaingan usaha. Ketiga, penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai. “Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini,” katanya.

Pertanyaan soal Tindakan Hukum

Saleh juga mempertanyakan apakah BPOM pernah membawa kasus pelanggaran AMDK ke ranah pidana. Selama ini, publik lebih sering mendengar penerbitan surat peringatan dibandingkan proses hukum yang lebih tegas. Selain aspek pengawasan, Saleh menilai sistem perizinan industri AMDK masih menyisakan persoalan koordinasi antarinstansi. Menurutnya, banyaknya lembaga yang terlibat dalam pemberian izin membuat tata kelola industri menjadi kurang jelas.

“Kami di sini pusing. Kalau yang memberi izin kementerian, berarti dapat uang pajaknya ke pusat. Kalau yang memberi izin pemerintah daerah, dapatnya di daerah. Ini tidak jelas. Kita ingin tahu sejauh mana koordinasi BPOM dengan lembaga-lembaga pemberi izin lainnya,” tegasnya.

Kritik terhadap Layanan Air Publik dan Distribusi

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti kondisi layanan air bersih di Indonesia. Ia menilai tingginya konsumsi AMDK terjadi karena masyarakat belum memperoleh layanan air minum publik yang memadai. “Air minum ini yang terbanyak harusnya digunakan dari PDAM. PDAM ini tidak pernah terkontrol oleh BPOM maupun BPKN, padahal air tersebut juga banyak digunakan untuk makanan,” ujar Bambang.

Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi produk AMDK. Ia mencontohkan pengangkutan produk menggunakan truk yang sering terjebak antrean panjang di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat produk terpapar panas dalam waktu lama. “Sudah jelas bahwa air minum kemasan kalau kena matahari satu jam saja, mikroplastiknya sudah keluar semua. Apalagi berhari-hari, berjam-jam, sampai 10 jam. Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN,” tegasnya.

Temuan Pengawasan BPOM Sepanjang 2025

Sebelumnya BPOM memaparkan sejumlah temuan pengawasan sepanjang 2025. Hasil pengawasan menunjukkan 39 persen sarana produksi belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut mencakup penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, lingkungan produksi yang kurang bersih, serta laboratorium pengendalian mutu yang belum memadai. Selain itu, 35 persen produk belum memenuhi syarat mutu dan keamanan. Sebanyak 36 persen iklan yang diawasi juga tidak memenuhi ketentuan. Dari 648 iklan yang diperiksa, lebih dari sepertiganya dinilai bermasalah. Pada aspek label kemasan, BPOM menemukan 23 persen dari 1.058 label yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan. Sebagai tindak lanjut, BPOM menerbitkan surat peringatan, memerintahkan penarikan produk, melakukan pemusnahan, hingga menghentikan sementara kegiatan usaha tertentu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.