Media Kampung – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan perlunya pembenahan pola komunikasi tenaga kesehatan di rumah sakit setelah kasus pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan yang viral di media sosial. Abdullah menilai penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya dengan sanksi kepada tenaga kesehatan, melainkan harus menyentuh aspek sistemik yang mengatur komunikasi pelayanan pasien.

Urgensi Pembenahan Komunikasi Tenaga Kesehatan

Abdullah menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan perlu memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar sesuai dengan tantangan era digital. Tujuan utama bukan hanya mengurangi potensi konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, dan menghormati martabat setiap pasien.

Baca juga:

Politikus PKB ini menekankan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari tindakan medis semata, tetapi juga dari cara tenaga kesehatan berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya. Komunikasi yang baik dapat menciptakan rasa aman dan kepercayaan, sementara komunikasi yang buruk berpotensi memicu konflik hingga sengketa hukum.

Hak Pasien dan Regulasi Terkait

Abdullah mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif dijamin oleh konstitusi, tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan harus dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, tidak hanya saat tindakan medis dilaksanakan.

Baca juga:

Penerapan Pelayanan Berorientasi Pasien

Anggota Komisi III DPR RI ini mendorong penerapan konsep patient-centered care atau pelayanan berorientasi pasien. Konsep ini menuntut tenaga kesehatan tidak hanya memiliki kemampuan klinis, tetapi juga mampu membangun komunikasi profesional yang menghormati martabat pasien.

Sanksi dan Perbaikan Sistem

Meski menegaskan pentingnya sanksi bagi tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik, Abdullah mengingatkan bahwa negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman individu. Perbaikan sistem pelayanan kesehatan harus dilakukan agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

Baca juga:

Konteks Kasus Yurizal

Kasus Yurizal mencuat setelah unggahannya mengenai lamanya waktu tunggu di ruang perawatan rumah sakit menjadi viral. Persoalan bertambah serius setelah muncul komentar sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai kurang empati terhadap pasien BPJS tersebut. Kementerian Kesehatan menyatakan keprihatinan dan menegaskan pentingnya profesionalisme, etika, serta penghormatan terhadap martabat pasien, termasuk dalam interaksi di ruang digital.