Media Kampung – Dokter Richard Lee akan segera menghadapi proses persidangan setelah berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Status P-21 ini menandai babak baru dalam kasus yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Bidang Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi, akhirnya berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Jumat, 22 Mei 2026. Dengan demikian, proses penyidikan dianggap tuntas dan Richard Lee siap menghadapi tahap penuntutan.

Menurut Andaru, pihak kepolisian saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan. Proses ini menunggu penyesuaian jadwal antara penyidik dan pihak kejaksaan, namun dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Samira atau Doktif. Ia melaporkan dugaan klaim berlebihan atau overclaim pada produk skincare yang dipasarkan oleh Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024. Produk yang menjadi sorotan antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell yang dijual dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 dan sejak saat itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Richard juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Perpanjangan masa penahanan terhadap Richard Lee telah diajukan dan disetujui hingga Juni 2026, guna memastikan kelengkapan berkas dan kelancaran proses hukum selanjutnya. Setelah tahap pelimpahan selesai, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang dan menyiapkan surat dakwaan, yang biasanya memakan waktu 14 hingga 20 hari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang dokter yang juga dikenal sebagai influencer kecantikan. Proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran dalam pemasaran produk kesehatan dan kecantikan di Indonesia.

Dengan status berkas yang telah lengkap, Richard Lee tinggal menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan dan menghadapi persidangan yang akan menentukan nasibnya dalam kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.