Biaya Perpanjang SIM Juni 2026, Lengkap dengan Tarif Tes Tambahan

Media Kampung – Menjelang Juni 2026, masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu mengetahui secara lengkap biaya perpanjangan SIM beserta tarif tes tambahan yang wajib disiapkan. Biaya Perpanjang SIM Juni 2026, Lengkap dengan Tarif Tes Tambahan menjadi informasi penting mengingat SIM adalah identitas utama saat berkendara dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya pokok untuk perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A (Mobil Pribadi): Rp 80.000
  • SIM B I dan B II (Kendaraan Berat Niaga): Rp 80.000
  • SIM C, C I, C II (Sepeda Motor): Rp 75.000
  • SIM D, D I (Penyandang Disabilitas): Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Komponen Biaya Tambahan yang Harus Diperhatikan

Selain biaya pokok, pemohon perpanjangan SIM juga wajib menyiapkan dana untuk beberapa biaya tambahan yang merupakan komponen penting dalam proses perpanjangan. Komponen ini biasanya dikelola oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi. Berikut rincian tarif tes tambahan tersebut:

  • Pemeriksaan Kesehatan (Rikes): Biaya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas kesehatan atau dokter yang ditunjuk di wilayah Satpas.
  • Uji Psikologi: Biaya berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000. Apabila menggunakan verifikasi online melalui ePPsi, biaya rata-rata sekitar Rp 77.500.
  • Asuransi Kecelakaan (AKDP): Sebesar Rp 50.000, namun komponen ini bersifat opsional atau sukarela bagi pemohon.

Estimasi Total Biaya Perpanjangan SIM

Jika dijumlahkan tanpa memasukkan asuransi kecelakaan, estimasi total biaya persiapan perpanjangan SIM untuk jenis SIM A adalah sekitar Rp 190.000 hingga Rp 230.000. Sedangkan untuk SIM C, total biaya berkisar antara Rp 185.000 hingga Rp 225.000. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dana lebih agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

Perhatian Khusus dari Korlantas Polri

Korlantas Polri secara rutin mengingatkan agar para pengendara selalu memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Peraturan mengenai masa berlaku SIM sangat ketat, dimana jika masa berlaku SIM terlewat walaupun hanya satu hari, SIM akan dinyatakan mati dan tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk menjalani ujian teori dan praktik.

Selain itu, pemohon juga wajib memastikan keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. Integrasi data BPJS sebagai syarat wajib dalam proses pengurusan SIM kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah di Indonesia untuk mendukung kelancaran proses administrasi.

Kesimpulan

Biaya Perpanjang SIM Juni 2026, Lengkap dengan Tarif Tes Tambahan menjadi informasi yang sangat penting bagi seluruh pengendara yang hendak memperpanjang SIM-nya. Dengan memahami rincian biaya mulai dari tarif pokok perpanjangan hingga komponen biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala. Patuhi aturan masa berlaku SIM dan pastikan data BPJS aktif agar tidak perlu mengulangi proses pembuatan SIM dari awal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.