Media Kampung – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan. Saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tampak dikawal aparat kepolisian. Keduanya juga terlihat melantunkan takbir dan zikir sebelum memasuki gedung kejaksaan. “Allahuakbar,” ucap Roy Suryo sambil mengangkat kepalan tangan ke arah awak media. Sementara itu, Dokter Tifa melafalkan zikir, “Hasbunallah wa ni mal wakil.” Petugas kepolisian turut membawa sejumlah koper berisi barang bukti terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelimpahan
Sebelum proses pelimpahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). Roy Suryo terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangan terikat menggunakan cable ties merah. Dokter Tifa juga mengenakan pakaian tahanan dengan kondisi serupa. Menurut penyidik, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi keduanya layak menjalani proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Polisi Bantah Adanya Intervensi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan penyidik tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan. Penyidik tetap menghadapi itu dengan bijak dan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin.
Iman juga mengajak seluruh pihak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, kritik terhadap proses hukum sebaiknya disampaikan melalui instrumen hukum yang berlaku, bukan melalui narasi provokatif atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Hak Tersangka Dipenuhi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan seluruh hak Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka telah dipenuhi selama proses hukum berlangsung. Ia menjelaskan kedua tersangka sempat mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati sesuai rekomendasi dokter. Budi juga menyebut salah satu tersangka diberikan kesempatan untuk tetap mengikuti ujian di tengah proses hukum yang sedang berjalan. “Termasuk terhadap salah satu tersangka yang diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Jadi kami telah memenuhi hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan medis, pada Senin (22/6/2026) keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan oleh jaksa sebelum disidangkan di pengadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan