Media Kampung, SumenepBPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk menambahkan anggota keluarga sebagai tanggungan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran tambahan sebesar satu persen dari gaji pekerja dibebankan kepada pekerja dan dapat didaftarkan melalui bagian HRD perusahaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa iuran JKN bagi peserta PPU sebesar lima persen dari gaji, terdiri dari empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dipotong dari penghasilan pekerja. Iuran tersebut secara otomatis menanggung pekerja, pasangan, dan maksimal tiga orang anak. Untuk menambahkan anggota keluarga lain seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, pekerja dikenakan iuran tambahan satu persen per orang.

“Anggota keluarga yang dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua pekerja. Untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji pekerja dan pembayarannya menjadi tanggung jawab pekerja,” ujar Galih di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).

Proses pendaftaran tidak rumit karena dapat dilakukan melalui bagian HRD atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di perusahaan. Cara ini diharapkan memudahkan perusahaan dan pekerja dalam memastikan seluruh anggota keluarga terlindungi.

Kemudahan pelayanan JKN juga dirasakan Misbahul Munir (26), peserta asal Pamekasan, yang baru menambahkan anaknya yang baru lahir sebagai peserta JKN saat masih dirawat di RSUD Dr. H. Slamet Martodirdjo. “Pelayanan rumah sakit menurut saya sudah sangat baik. Dari masa kehamilan istri sampai proses melahirkan, kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena semuanya ditanggung JKN,” ucap Bahul. Ia juga menilai pelayanan BPJS Kesehatan semakin mudah, cukup menunjukkan KTP saat berobat.

Galih mengimbau para pekerja untuk memastikan anggota keluarga sudah didaftarkan agar manfaat JKN dapat dirasakan secara optimal.