Media Kampung, Setiap karyawan yang menjadi peserta Penerima Upah (PU) berhak mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JHT yang harus dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 5,7 persen dari gaji, dengan rincian 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
JHT merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti kerja (mengundurkan diri, meninggalkan Indonesia selamanya, PHK), atau meninggal dunia. Jumlah yang diterima berasal dari akumulasi total iuran yang dibayarkan setiap bulan selama bekerja, ditambah hasil pengembangannya.
Iuran JHT tidak menambah penghasilan peserta, melainkan menjadi pengurang penghasilan. Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Adam memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan. Iuran yang harus dibayarkan Adam sebesar 2 persen atau Rp200.000, sedangkan perusahaan membayar 3,7 persen atau Rp370.000. Dengan demikian, total iuran JHT Adam mencapai Rp570.000 per bulan.
Meskipun JHT ditujukan untuk hari tua, peserta dapat mencairkan tabungannya sebelum pensiun dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun, sehingga dana dapat dicairkan sebagian atau sekaligus.
Demikian informasi mengenai besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per bulan dan cara menghitungnya. Semoga membantu.





















Tinggalkan Balasan