Media Kampung, Medan — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak dunia usaha berperan aktif melindungi pekerja rentan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Ajakan itu disampaikan dalam jamuan makan siang bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan strategis di Balai Kota Medan, Rabu (8/7/2026).
Rico menekankan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk mereka di sektor informal seperti pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, dan pelaku UMKM. Kelompok ini dinilai rentan karena belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan,” ujar Rico.
Pemerintah Kota Medan saat ini telah mengalokasikan APBD untuk melindungi 17.851 pekerja rentan. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total pekerja yang membutuhkan. Kolaborasi dengan perusahaan melalui CSR dinilai dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menambahkan bahwa pada 2026 Kota Medan menargetkan 60.000 hingga 70.000 pekerja masuk dalam cakupan UCJ. Perusahaan kategori Platinum diharapkan berpartisipasi melalui CSR untuk melindungi pekerja di ekosistem usahanya maupun masyarakat sekitar.
Manfaat yang diperoleh pekerja yang didaftarkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Disnaker Medan juga mendorong partisipasi masyarakat untuk membantu pekerja informal di lingkungan masing-masing.




















Tinggalkan Balasan