Media Kampung – Dalam beberapa tahun terakhir, komersialisasi layanan kesehatan di Indonesia semakin terlihat. Promosi paket perawatan behel, pembersihan karang gigi, hingga suntik vitamin C dengan diskon menggiurkan marak di media sosial. Fenomena ini memicu pertanyaan: apakah pasien sebaiknya dipandang sebagai konsumen? Pandangan ini didukung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah pakar hukum kesehatan.
Dasar Hukum Hubungan Dokter-Pasien
Secara hukum, hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan keperdataan yang disebut perjanjian terapeutik. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban yang saling bertimbal balik. Pasien berhak mendapatkan upaya maksimal dalam pelayanan kesehatan, sementara tenaga medis berhak menerima imbalan jasa. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 huruf c yang menyatakan tenaga medis berhak atas imbalan jasa, dan Pasal 277 huruf d yang mewajibkan pasien memberikan imbalan.
Menurut Anggraini Endah Kusumaningrum dalam tulisannya berjudul “Penerapan Hak Dan Kewajiban Pasien Sebagai Konsumen dalam Pelayanan Medis”, YLKI berpendapat bahwa adanya imbalan yang harus dibayarkan pasien menunjukkan adanya transaksi ekonomi dalam pelayanan kesehatan. Hal ini menempatkan pelayanan kesehatan sebagai jasa komersial.
Praktik Internasional: Brasil dan India
Di tingkat global, General Agreement on Trade in Services (GATS) 1991 yang merupakan lampiran Perjanjian WTO memasukkan layanan kesehatan sebagai jasa komersial. Brasil dan India telah menerapkan perlindungan konsumen dalam sektor kesehatan. Brasil melalui Consumer Defense Code (CDC) mengklasifikasikan pelayanan dokter gigi sebagai penyedia jasa layanan kesehatan. Sementara India dalam Consumer Protection Act (CPA) 2019 mengatur pelayanan kesehatan berbayar sebagai jasa komersial, kecuali yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga sosial.
Realitas Komersialisasi di Indonesia
Meskipun profesi kesehatan sering dianggap mulia dan tidak bisa disamakan dengan jasa biasa, kenyataan di lapangan menunjukkan pergeseran. Promosi layanan kesehatan dengan jargon bombastis dan diskon menjadi bukti bahwa unsur komersial telah menjadi bagian dari praktik pelayanan kesehatan. Hal ini tidak berlaku untuk layanan pemerintah atau sosial, namun cukup dominan di fasilitas swasta.
Pakar hukum kesehatan seperti Safitri Hariyani dalam bukunya “Sengketa Medik” mencatat bahwa Indonesia telah meratifikasi Perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, yang secara tidak langsung mengikat Indonesia pada GATS. Namun, Indonesia belum secara tegas mengkategorikan pelayanan kesehatan sebagai jasa komersial dalam hukum perlindungan konsumen.
Urgensi Perlindungan Konsumen di Bidang Kesehatan
Ketika transaksi ekonomi menjadi bagian dari pelayanan kesehatan, pasien tidak lagi semata-mata menjadi subjek pasif. Mereka adalah konsumen akhir yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen seharusnya dapat diterapkan untuk melindungi hak pasien, termasuk dalam penyelesaian sengketa seperti class action. Namun, masih ada kekhawatiran dari kalangan tenaga kesehatan bahwa pendekatan konsumen akan merusak relasi personal antara dokter dan pasien.
Terlepas dari perdebatan tersebut, dinamika komersialisasi menuntut peninjauan ulang posisi hukum pasien. Sudah waktunya Indonesia secara tegas mengevaluasi dan memperjelas posisi pasien sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan tertentu, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan