Media Kampung – Lembaga Mediasi Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) terus mendorong penyelesaian sengketa medis dan kesehatan melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyelesaian sengketa di bidang kesehatan secara nonlitigasi.
Ketua Umum LMA-MKI, Dr. Risma Situmorang, menegaskan bahwa sengketa antara pasien, keluarga pasien, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) seperti mediasi, negosiasi, dan konsiliasi sebelum dibawa ke pengadilan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis
Penyelesaian sengketa medis melalui APS memberikan ruang yang lebih proporsional dan bermartabat bagi semua pihak terkait. Metode ini juga menghindarkan sengketa langsung masuk ke pengadilan atau ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), sehingga prosesnya lebih efisien dan bersifat restoratif.
Menurut Dr. Risma, mediasi dan arbitrase memiliki karakteristik berbeda. Arbitrase hanya dapat dilakukan jika para pihak telah menyepakati klausul arbitrase dalam perjanjian sebelumnya, biasanya dalam konteks bisnis seperti kerja sama antar rumah sakit atau dengan produsen obat. Sementara mediasi dapat dilakukan tanpa perjanjian khusus dan lebih fleksibel dalam menjembatani kepentingan pasien dan tenaga kesehatan.
Perluasan Akses Melalui Kantor Perwakilan di Daerah
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa medis, LMA-MKI mengembangkan jaringan kantor perwakilan di berbagai provinsi. Saat ini kantor perwakilan telah berdiri di Medan, Bali, dan Malang. Bertepatan dengan ulang tahun ketiga pada Agustus 2026, LMA-MKI meresmikan kantor perwakilan keempat di Provinsi Lampung.
Dr. Risma menyampaikan bahwa target lembaganya adalah memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Dengan adanya kantor perwakilan di provinsi, sengketa di tingkat kabupaten atau kota dapat diselesaikan tanpa harus membawa kasus ke kantor pusat di Jakarta, sehingga mempermudah akses dan mempercepat proses penyelesaian.
Manfaat Penyelesaian Sengketa Medis Nonlitigasi
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan mekanisme APS lainnya memberikan kepastian hukum yang adil dan bermanfaat bagi pasien, keluarga, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan. Proses ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan secara bermartabat dan menghindarkan ketegangan berkepanjangan yang mungkin terjadi jika sengketa langsung dibawa ke pengadilan.
Dr. Risma juga mengajak dukungan dari Kementerian Kesehatan, pemerintah pusat, dan dinas kesehatan di tiap provinsi agar mekanisme penyelesaian sengketa medis ini semakin berkembang dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Regulasi yang Mendukung
Upaya LMA-MKI didukung oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 310, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi ini menegaskan pentingnya alternatif penyelesaian sengketa sebagai upaya efisiensi dan keadilan dalam bidang kesehatan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan sengketa medis dapat diselesaikan dengan lebih efektif, mengurangi beban pengadilan, serta menjaga hubungan baik antara pasien dan tenaga kesehatan.















Tinggalkan Balasan