Media Kampung, Pagaralam – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan 2,3 kilogram ganja dari sebuah rumah kost di kawasan Demporeokan, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026. Seorang pria berinisial Boby Handeka Putra (29) ditangkap terkait kasus ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
<pPenangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam, IPTU Dohan Yoanda Prima. Dalam penggeledahan di kamar Boby, polisi menemukan beberapa paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik hitam, termasuk 13 paket dalam kotak kardus merek Snack Taiko Kreez, satu kotak plastik bening berisi ganja, serta tiga linting ganja.
Total berat bruto ganja yang disita mencapai sekitar 2,3 kilogram. Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, seperti satu unit timbangan warna oranye, plastik hitam, plastik bening, kertas papir merek Toreador, serta satu unit telepon genggam iPhone warna putih.
Latar Belakang dan Proses Hukum
Menurut IPTU Dohan Yoanda Prima melalui Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti, SE, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost tersebut. Boby yang merupakan warga Kelurahan Beringin Jaya dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja yang ditemukan dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Boby dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Upaya Penegakan Hukum dan Pengawasan
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pagaralam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang mencoba mengedarkan narkotika di kawasan tersebut.















Tinggalkan Balasan