Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan tidak boleh hangus ketika masa aktif paket berakhir. Putusan ini mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan layanan rollover yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sampai habis.

Hak Konsumen atas Sisa Kuota Internet

Dalam sidang Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi pengguna karena diperoleh melalui pembayaran. Oleh karena itu, kuota yang belum digunakan tidak boleh hilang begitu masa aktif paket selesai. Konsumen juga tidak boleh dikenai biaya tambahan, seperti biaya perpanjangan masa aktif atau pungutan lain, untuk menggunakan sisa kuota tersebut.

Baca juga:

Klausul Kuota Hangus dan Dampaknya

MK menilai klausul layanan yang menghanguskan sisa kuota termasuk penyalahgunaan keadaan karena biasanya syarat dan ketentuan layanan telekomunikasi adalah perjanjian baku yang tidak bisa dinegosiasikan oleh konsumen. Persetujuan konsumen terhadap syarat tersebut tidak berarti mereka menerima ketentuan yang merugikan hak ekonomi mereka.

Selain itu, sisa kuota internet dianggap sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Praktik menghapus kuota secara sepihak dapat menghilangkan hak milik yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan mengurangi perlindungan terhadap hak konsumen.

Operator Wajib Menyediakan Layanan Kuota Rollover

Sebagai tindak lanjut putusan MK, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif, salah satunya adalah layanan rollover yang memungkinkan kuota tersisa dapat diakumulasi dan digunakan pada periode berikutnya.

Baca juga:

MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa penetapan tarif harus disertai kewajiban menyediakan layanan yang melindungi sisa kuota milik pengguna.

Peran Pemerintah dan Lembaga Konsumen

MK juga mewajibkan pemerintah dan operator melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak terkait saat melakukan penyesuaian tarif. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi pengguna layanan telekomunikasi.

Menurut MK, formula tarif harus mampu mengikuti dinamika teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Baca juga:

Dampak Putusan bagi Pengguna

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Operator kini harus menyediakan layanan yang memastikan kuota internet yang telah dibeli tidak hangus dan bisa digunakan sampai habis. Meskipun demikian, implementasi teknis dari putusan ini masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut oleh pemerintah dan operator telekomunikasi.

Dengan demikian, pengguna dapat lebih merasa terlindungi atas hak ekonominya terkait kuota internet yang dibeli, sekaligus mendorong transparansi dan keadilan dalam penyediaan layanan telekomunikasi di Indonesia.