Media Kampung, Bintuhan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Keputusan tersebut mewajibkan penyedia jasa internet untuk tidak menghanguskan sisa kuota data konsumen. Aturan baru ini memastikan kuota data dapat digunakan hingga benar-benar habis, tanpa dibatasi masa aktif paket.
Seorang warga Bengkulu, Harry (39), menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan MK terhadap hak-hak konsumen. “Bahagia pastinya dengan keputusan yang sudah dibacakan oleh MK pada Kamis, 23 Juli 2026. Jadi, kita tidak perlu takut lagi kehabisan kuota internet jika masa aktif habis,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2026).
Harry menilai aturan lama yang membatasi masa aktif paket data sangat merugikan masyarakat. Banyak konsumen kehilangan sisa kuota dalam jumlah besar hanya karena masa berlaku paket habis. Kondisi ini dinilai tidak hanya menyulitkan, tetapi juga merugikan secara finansial. Oleh karena itu, putusan MK menjadi solusi konkret atas keluhan yang sudah berlangsung lama.
Dengan adanya keputusan ini, Harry berharap seluruh penyedia layanan internet segera mematuhi dan mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten. Masyarakat kini menunggu eksekusi nyata agar sisa paket data dapat terus diakses tanpa hambatan masa aktif.















Tinggalkan Balasan