Media Kampung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait insiden kebakaran mobil BYD Seal di Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026. Pemanggilan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak konsumen dan tindak lanjut yang tepat oleh pihak BYD.

Kronologi Insiden

<pMenurut penjelasan BYD, insiden terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat konsumen merasakan kondisi tidak wajar pada kendaraannya saat melintasi Tol Jakarta-Cikampek. Konsumen segera menghubungi layanan call center BYD dan mendapat panduan keselamatan, serta berhasil keluar dari kendaraan sebelum kebakaran terjadi. Dealer BYD Karawang kemudian datang untuk membantu proses evakuasi dan penanganan kendaraan.

Baca juga:

Penanganan Konsumen dan Pemeriksaan Teknik

BYD menyampaikan bahwa konsumen telah menerima kendaraan pengganti sejak 8 Agustus 2026 sebagai bagian dari penanganan awal. Sementara itu, pemeriksaan teknis terhadap mobil yang terbakar masih berlangsung untuk memastikan penyebab insiden secara menyeluruh dan objektif. Langkah ini dilakukan agar hasilnya dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan produk di masa mendatang.

Pentingnya Klarifikasi dan Perlindungan Konsumen

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak konsumen terlindungi dengan baik. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, juga mengingatkan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan menangani pengaduan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Proses Investigasi dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, BYD belum mengumumkan hasil akhir penyebab kebakaran. Mereka juga menjelaskan sistem keselamatan kendaraan sebagai bagian dari proses klarifikasi teknis, namun belum dapat dijadikan kesimpulan akhir. Kemendag meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar penyebab insiden dapat diketahui dengan tepat dan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki produk di masa depan.

Pelaku usaha diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan konsumen agar masyarakat mendapat perlindungan dan kepastian saat menggunakan produk maupun jasa di pasar.

Baca juga: