Media Kampung – Pakar menegaskan pemahaman fitur mobil baru menjadi faktor krusial untuk keselamatan di perlintasan rel setelah kecelakaan mobil listrik di Bekasi.
Pada 27 April 2026, sebuah mobil listrik berhenti di rel kereta api JPL 85 Bekasi, menyebabkan kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak dapat menghentikan diri tepat waktu.
Bram Hertasning, Doktor Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta, menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan, menyatakan bahwa kegagalan sinkronisasi antara sistem kendaraan dan sinyal kereta menimbulkan risiko fatal.
Mobil listrik tersebut dilengkapi sistem Battery Management System yang secara otomatis mengaktifkan rem parkir dan mengunci motor ketika mendeteksi kegagalan kritis.
Akibat penguncian tersebut, kendaraan menjadi objek statis yang tidak dapat digerakkan secara manual, berbeda dengan mobil konvensional yang dapat dipindahkan ke posisi netral.
Di perlintasan kereta, waktu respons hanya dihitung dalam detik, sementara jarak pengereman kereta pada kecepatan tinggi dapat mencapai ratusan meter.
Jika kendaraan tetap berada di rel selama lebih dari sepuluh detik, probabilitas tabrakan meningkat drastis, mengingat kemampuan masinis untuk mengurangi kecepatan secara signifikan terbatas.
Sistem persinyalan kereta di Indonesia masih mengandalkan kombinasi teknologi lama dan keputusan manusia, sehingga tidak selalu mampu memberikan peringatan instan pada situasi darurat.
Bram Hertasning menambahkan, “Tanpa regulasi yang mengatur interaksi antara kendaraan listrik dan infrastruktur kereta, fitur keselamatan mobil justru dapat menjadi penghalang dalam situasi kritis.”
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi pengemudi tentang prosedur darurat di perlintasan, termasuk cara menonaktifkan rem parkir otomatis secara cepat bila memungkinkan.
Pemerintah melalui Badan Kebijakan Transportasi telah merencanakan revisi standar keselamatan yang mencakup integrasi sinyal kendaraan dengan sistem kontrol rel.
Rekomendasi teknis meliputi penambahan sensor deteksi kendaraan di rel, serta modul komunikasi V2X yang dapat memberi peringatan real‑time kepada kereta dan pengemudi.
Sejak insiden, pihak kepolisian telah membuka penyelidikan, sementara operator kereta melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur penanganan kendaraan di perlintasan.
Hingga kini, tidak ada laporan korban jiwa tambahan, namun proses legislasi terkait regulasi kendaraan listrik di perlintasan masih dalam tahap konsultasi publik.
Dengan menggabungkan pemahaman mendalam tentang fitur mobil baru, pembaruan regulasi, dan pelatihan driver, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan transportasi lintas moda dapat terjamin.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan