Media Kampung – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga WNI yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Johor Bahru, Malaysia. Ketiga WNI tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan diketahui berinisial YY, YA, dan SH. Kasus ini terungkap setelah layanan Ksatria KJRI Johor Bahru menerima laporan dari YY pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa YY melaporkan tindak kekerasan fisik yang dilakukan majikan terhadap dirinya dan dua WNI lainnya. Menurut keterangan yang diterima, ketiga korban telah berulang kali mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja, salah satunya terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh majikan di kampung Melayu Mejideh, Johor. Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, mereka kemudian berpencar: YY dan SH tetap di Johor, sementara YA menuju Kuala Lumpur.
Heni menambahkan bahwa para korban bekerja secara nonprosedural tanpa izin kerja yang sah, dan paspor mereka masih dikuasai pemberi kerja. Hal ini membuat mereka takut melapor. Namun, karena merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya mencari bantuan melalui layanan Ksatria KJRI Johor Bahru. Menindaklanjuti laporan, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi. Pada 13 Juni, IPD Johor Bahru Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat penganiayaan. KJRI Johor Bahru juga menjemput dan menempatkan YY serta SH di shelter, sementara berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA.
Kemlu RI memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. KJRI Johor Bahru akan memfasilitasi pelaporan ke kepolisian dan pendampingan hukum bagi para korban. Heni mengimbau WNI yang hendak bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melapor ke perwakilan RI terdekat jika mengalami masalah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan