Media Kampung, Medan – Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Medan Barat. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Fakta Utama Kasus Pengeroyokan

Kasus ini bermula ketika korban bernama Robin diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat, 5 Juni 2026. Perselisihan diduga muncul akibat peristiwa saat kendaraan korban berpapasan dengan mobil yang dikendarai AT di depan rumah tersangka.

Baca juga:

Dalam kejadian tersebut, mobil korban melewati polisi tidur yang mengeluarkan suara keras, yang diduga memicu kemarahan AT. Akibatnya, terjadi penganiayaan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan korban.

Proses Penanganan Kasus

Setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian melalui Satreskrim melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga:

AT sudah diperiksa dalam status tersangka, namun hingga saat ini belum dipastikan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Polisi berencana menyampaikan informasi lebih lanjut melalui konferensi pers resmi.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota DPRD menjadi sorotan mengingat posisi dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai sikap dan perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran sosial dan hukum.

Baca juga:

Penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian menjadi penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Perkembangan Selanjutnya

Pihak Polrestabes Medan masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan. Informasi resmi terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik agar transparansi tetap terjaga.