Media Kampung – Piche Kota, mantan peserta Indonesian Idol 2025, dibebaskan sementara setelah berkas perkara pemerkosaan anak di bawah umur dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa penahanan Piche tidak dapat diperpanjang karena berkas belum terpenuhi, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan.
“Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Rachmat kepada wartawan pada Rabu (6/5).
Kasus pemerkosaan melibatkan tiga tersangka: Roy Mali, Rival Sila, dan Piche Kota, dengan dua terdahulu sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke kejaksaan.
Kejadian dugaan pemerkosaan bermula pada 9 Januari 2026, ketika Rival mengajak korban karaoke di Café Simponi sekitar pukul 23.00 WITA.
Pada pagi 10 Januari 2026, korban dibawa ke kamar 321 Hotel Setia oleh Rival, Piche, dan saksi Omino, sebelum Rival kembali ke karaoke.
Setelah Rival keluar, korban tetap berada di kamar bersama Rival, yang kemudian diduga melakukan pemerkosaan pertama pada sekitar pukul 03.24 WITA.
Selang beberapa menit, Piche masuk kembali ke kamar yang sama dan, menurut saksi Astawa, melakukan persetubuhan dengan korban pada pukul 04.52 WITA.
Insiden serupa kembali terjadi pada 11 Januari 2026, ketika Rival kembali melakukan pemerkosaan di kamar yang sama sekitar pukul 14.45 WITA.
Kasus terungkap luas setelah foto korban bersama Roy beredar di media sosial, memicu laporan dari korban dan ibunya ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan, korban mengubah pernyataannya bahwa Piche tidak terlibat dalam kejadian, menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.
“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” kata Rachmat, menekankan bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan perlindungan korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun Piche kini bebas sementara, proses penuntutan terhadap dua tersangka lainnya akan terus berlanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polres Belu menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepastian hukum.
Pengadilan masih menunggu fakta lebih lanjut sebelum memutuskan apakah Piche akan kembali ditahan atau tetap bebas sementara.
Kondisi terkini menunjukkan Piche berada di luar tahanan, sementara proses penyelesaian berkas perkara masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Belu.
Perkembangan ini menandai bahwa proses hukum di NTT masih berjalan, dengan fokus pada kelengkapan berkas dan keadilan bagi korban.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan