Media Kampung – Menjelang Idul Adha, seorang warga di Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi melaporkan kehilangan seekor anak sapi yang ternyata dicuri oleh tetangganya sendiri.
Karyadi mengutip pernyataan korban: “Namun setibanya di lokasi, satu ekor anak sapi miliknya telah hilang,” menegaskan bahwa sapi tersebut tidak ditemukan di kandang.
Setelah melakukan pencarian mandiri, Kudri menemukan jejak sapi yang ternyata berada di kandang milik warga lain, yaitu Ahmad Bahrowi (38 tahun) yang diketahui sebagai tetangga langsung.
Kudri mengaku membeli sapi tersebut dari Bahrowi, namun kemudian menyadari bahwa Bahrowi justru mencuri sapi miliknya dan menjualnya seharga Rp 6 juta.
Polisi Licin berhasil mengamankan satu ekor sapi betina berusia tujuh bulan sebagai barang bukti dari tangan pelaku, sekaligus menahan Ahmad Bahrowi.
Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 juta, mencakup nilai jual sapi serta biaya pemeliharaan yang hilang menjelang hari raya Idul Adha.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dapat mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Kasus ini menyoroti meningkatnya kasus pencurian ternak di wilayah pedesaan, terutama pada periode lebaran di mana permintaan hewan kurban meningkat drastis.
Polisi setempat menekankan pentingnya koordinasi warga dalam mengawasi aset ternak serta melaporkan indikasi kecurangan sejak dini.
Untuk mencegah kejadian serupa, aparat menyarankan peternak menyimpan hewan di kandang yang terkunci dan menempatkan saksi mata di sekitar area yang rawan.
Kasus pencurian sapi ini kini telah ditutup sementara, dengan tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut dan korban menunggu proses hukum selesai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan