Media Kampung – Pemerintah resmi menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang, langkah yang mendapat dukungan penuh dari Komisi XII DPR melalui anggota Elpisina. Kebijakan ini bertujuan mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional menjadi lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Penghentian Open Dumping di TPA Bantargebang
TPA Bantargebang, sebagai tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia, selama ini menggunakan metode open dumping yang menyebabkan berbagai dampak negatif. Penghentian sistem ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka.
Penutupan gunungan sampah di Zona 1 TPA Bantargebang dilakukan dengan pelapisan geomembran dan zat kimia untuk menahan rembesan air lindi serta mengurangi emisi gas metana. Langkah ini juga menjadi respons terhadap insiden longsor yang pernah menelan korban jiwa di lokasi tersebut.
Dampak Negatif Sistem Open Dumping
Sistem open dumping telah lama menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti pencemaran tanah dan air, peningkatan emisi gas rumah kaca, serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar terutama penyakit saluran pernapasan dan pencernaan.
Transformasi Pengelolaan Sampah Nasional
Dalam masa transisi, TPA Bantargebang difokuskan untuk menerima sampah residu saja. Sampah yang memiliki nilai ekonomi atau dapat terurai diolah terlebih dahulu melalui fasilitas daur ulang, pembuatan kompos, dan konversi energi seperti refuse-derived fuel.
Elpisina menegaskan pentingnya percepatan transformasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir agar persoalan sampah tidak sekadar dipindahkan, tetapi dikelola secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Peran Pemerintah Daerah dan Tantangan Nasional
Selain di Bantargebang, masih terdapat 324 TPA di 300 kabupaten/kota yang menerapkan sistem open dumping. Momentum penutupan Bantargebang diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah lain untuk menghentikan praktik serupa demi kesehatan publik dan pelestarian lingkungan.
Percepatan pengelolaan sampah modern tidak hanya penting untuk mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memenuhi amanat regulasi yang berlaku.














Tinggalkan Balasan