Media Kampung – Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengurangi independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini penting agar Komnas HAM dapat menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM secara optimal tanpa adanya intervensi dari kekuasaan.
Andreas menyatakan, “Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.” Pernyataan ini disampaikan menanggapi masukan dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang mengkritisi beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU HAM yang berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM.
Anis sebelumnya menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Komnas HAM agar revisi undang-undang tetap selaras dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang. Ia juga menyoroti penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan