Media Kampung – 16 April 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa kasus Tenaga Pengajar Pengganti Orang (TPPO) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian pada Senin, 15 April 2024, menyoroti praktik perdagangan orang dengan dalih pekerjaan.

Mayoritas korban berusia antara 16 hingga 30 tahun, dan sebagian besar dipaksa bekerja di sektor informal tanpa kontrak resmi.

Kasus TPPO biasanya dimulai dengan tawaran pekerjaan di kota besar, namun korban kemudian diisolasi dan dipaksa melakukan kerja paksa.

“Perdagangan orang dengan dalih pekerjaan tidak boleh dibiarkan, karena jelas melanggar hak asasi manusia,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku jaringan perdagangan manusia.

Kementerian telah meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam rangka penyidikan dan penindakan kasus TPPO.

Langkah konkret meliputi pembentukan satuan tugas khusus yang menangani penyelidikan lintas wilayah.

Selain itu, kementerian mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp50 miliar untuk program rehabilitasi dan perlindungan korban.

Program rehabilitasi mencakup layanan psikologis, pendidikan, serta bantuan hukum bagi korban yang ingin kembali ke masyarakat.

Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 38 jaringan perdagangan manusia berhasil dibongkar, termasuk yang terkait TPPO.

Namun, Menteri menilai bahwa angka tersebut masih jauh dari harapan, mengingat kompleksitas jaringan transnasional.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memperketat regulasi kerja informal dan meningkatkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlibat.

Perubahan regulasi diharapkan dapat meminimalisir celah yang dimanfaatkan pelaku TPPO untuk merekrut korban secara ilegal.

Dalam konteks internasional, Indonesia berkomitmen pada Konvensi Palermo 2000 yang menargetkan pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban perdagangan manusia.

Pemerintah berencana mengajukan laporan kemajuan tahunan kepada PBB guna menunjukkan upaya konkret dalam memerangi TPPO.

Kondisi terbaru menunjukkan tiga kasus TPPO di provinsi Jawa Barat telah berhasil diselesaikan, dengan pelaku dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Para korban kini berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Anak, menerima pendampingan psikososial dan bantuan pendidikan.

Menteri menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi perdagangan manusia.

Ia mengajak publik untuk menggunakan jalur hotline 110 serta aplikasi pelaporan yang baru diluncurkan pada bulan ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.