Media Kampung – Polisi meringkus dua terduga pelaku pembunuhan pedagang cilok berinisial P (33) di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kedua terduga pelaku, BT (41) dan MS (17), ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah korban ditemukan tewas di kamar kontrakannya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus berlangsung cepat berkat kerja sama tim penyidik yang mengumpulkan petunjuk dari lokasi kejadian dan keterangan saksi.

“Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar Indra, Sabtu (6/6/2026).

Polisi masih mendalami kronologi dan motif pembunuhan. Kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran masing-masing. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat perkara.

“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan dilakukan secara profesional,” kata Indra.

Kasus ini sempat menyita perhatian warga. Saat jasad korban ditemukan, garis polisi dipasang untuk olah tempat kejadian perkara. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif pembunuhan dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.