Media Kampung – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil menangkap tiga terduga pelaku begal yang beraksi di Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, pada Minggu dini hari, 26 April 2026. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Penangkapan ini menyoroti kesigapan aparat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lumajang.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa korban berinisial MTH (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, menjadi sasaran komplotan begal. MTH kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih dalam kejadian tersebut. Peristiwa bermula pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika MTH menjemput pacarnya BL untuk pergi ke pasar malam di Lapangan Desa Kunir. Setelah acara, sekitar pukul 23.00 WIB, BL meminta MTH mengantarnya ke rumah temannya di Desa Pandanarum, Tempeh.
Setelah mengantar, MTH hendak pulang sekitar pukul 02.00 WIB dan memilih meminta bantuan kepada tiga laki-laki untuk menunjukkan jalan pulang karena tidak hafal rute. Dalam perjalanan pulang, mereka mengarahkan MTH melewati JLS. Di tengah perjalanan, tepat di Jembatan Meleman, Desa Wotgalih, motor korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin. Salah satu pelaku berpura-pura membantu mendorong, namun secara tiba-tiba korban justru dikeroyok oleh ketiga pelaku.
Korban dipukul pada bagian kepala hingga berdarah dan salah satu pelaku menodongkan pisau ke arahnya. Dalam kondisi terancam, MTH sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berpegangan pada pagar jembatan, namun akhirnya didorong hingga jatuh ke Sungai Bondoyudo. Setelah berhasil berenang ke tepi timur sungai dan kembali ke jembatan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. MTH kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Yosowilangun.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mulai Senin, 27 April 2026. Dari keterangan korban, salah satu pelaku diketahui sering muncul di aplikasi TikTok dengan nama akun Rama. Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial NH (24), warga Desa Pandanarum, Tempeh. NH berhasil ditangkap di desanya pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dua jam berselang, MH (15), warga desa yang sama, diserahkan oleh orang tuanya ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan berlanjut pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika MFA (17) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan di rumah neneknya di Desa Sukorejo, Kunir. Polisi menegaskan seluruh proses penangkapan dilakukan secara humanis dan persuasif. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial IL, warga Desa Pandanwangi, Tempeh, masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Dua pelaku lain, MH dan NH, telah diproses hukum, sementara MFA yang sempat buron kini juga diamankan.
Ipda Suprapto menegaskan bahwa kasus ini diproses di bawah Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Menurutnya, “Usai berbincang, MTH pulang sekitar pukul 02.00 WIB dan diantar tiga laki-laki karena tidak hafal jalan. Di tengah perjalanan, rombongan mengarahkan korban melewati JLS,” jelasnya pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia memastikan upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lumajang karena menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam perjalanan malam hari serta respon cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus begal di wilayahnya. Dengan tertangkapnya tiga pelaku, Polres Lumajang berharap masyarakat merasa lebih aman dan pelaku kejahatan serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Hingga kini, polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya demi menuntaskan kasus ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan