Media Kampung – Kebijakan fiskal menjadi instrumen utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung transisi energi bersih dan penguatan ekonomi lokal. Insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik terus dipertahankan, selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, kendaraan listrik juga masih dibebaskan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Ibu Kota. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang menegaskan pentingnya insentif fiskal untuk memperluas ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa insentif fiskal tetap diberlakukan sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah daerah terhadap pengembangan kendaraan listrik di Jakarta. “Insentif tersebut tetap diberlakukan juga sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kendaraan listrik,” ujarnya, Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kendaraan energi terbarukan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik tetap menjadi bagian dari strategi mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan menekan emisi di Jakarta. Ia menekankan pentingnya integrasi strategi mobilitas perkotaan dengan penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. “Tujuannya, menciptakan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
Di sisi lain, kebijakan insentif fiskal ini bukan tanpa tantangan. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyoroti potensi penerimaan pajak kendaraan listrik yang dinilai cukup besar, minimal Rp1 triliun meski belum tarif penuh. Dimaz menegaskan perlunya skema pengenaan pajak bertahap yang adil, di mana tarif dibedakan berdasarkan nilai kendaraan. Ia menyatakan, “Ini soal keadilan. Yang mampu, kontribusinya lebih besar.” DPRD DKI telah menyiapkan rancangan skema agar kebijakan fiskal adaptif mengikuti peningkatan penjualan kendaraan listrik di pasar.
Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperluas objek PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik. Artinya, ke depan kepemilikan kendaraan listrik bisa dikenai pajak daerah. Namun, Pemprov DKI segera merespons dengan menyiapkan regulasi turunan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang datang setelahnya kembali menegaskan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik masih dipertahankan di Jakarta.
Kebijakan fiskal sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memengaruhi permintaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dalam konteks kendaraan listrik di Jakarta, insentif fiskal bukan hanya sekadar stimulus konsumsi, melainkan juga strategi mempercepat transisi energi bersih dan menjaga keberlanjutan transportasi perkotaan. Hal ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional menuju ekonomi rendah karbon.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tetap berlaku. Komitmen ini menjadi bagian dari strategi fiskal daerah untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik sekaligus menjaga keberlanjutan transportasi dan kualitas udara di Ibu Kota.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan