Media Kampung – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan legislator. Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, mengungkapkan bahwa perjanjian ini berpotensi melanggar 10 pasal dalam UUD 1945 dan sekitar 117 regulasi yang harus direvisi atau dibuat baru jika ART diterapkan.
Rimawan menyebutkan bahwa ART mengandung klausul-klausul yang asimetris, di mana Indonesia diwajibkan membuka lapangan kerja dan investasi bagi Amerika Serikat, serta harus melapor kepada pihak Amerika terlebih dahulu apabila hendak menjalin kerja sama perdagangan atau digital baru dengan negara lain. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti kembali ke era perjanjian-perjanjian kolonial.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, juga menyampaikan kritiknya terkait ART. Ia mempertanyakan urgensi menjalin kesepakatan tersebut dengan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump yang dinilainya kerap mengambil tindakan unilateral secara agresif terhadap negara lain.
Eko menekankan bahwa semangat konstitusi Indonesia adalah ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, bukan tunduk pada kepentingan satu negara yang berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak. Ia mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang poin-poin dalam ART sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Perjanjian dagang ini berpotensi mematikan peran BUMD, BUMDes/BUMKal, program Presiden Prabowo yakni KDMP, serta program pemberdayaan ekonomi lokal yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat di daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi yang seksama terhadap dampak yang mungkin timbul dari perjanjian ini.
Dengan demikian, perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak merugikan kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa perjanjian ini tidak mengorbankan kedaulatan dan kepentingan rakyat Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan