Media Kampung – Sakit hati menjadi motif utama di balik pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada 19 April 2026. Kejadian itu mengungkap konflik lahan yang telah lama memanas di wilayah tersebut, memicu aksi balas dendam yang berujung pada tragedi.
Peristiwa menggerakkan warga sekitar pada sore hari, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika pelaku memasuki rumah di Jalan Hauling HPH PT Timber Dana kilometer 95 dan menembak lima anggota keluarga secara berurutan. Korban yang tewas meliputi CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), dan bayi MD berusia tiga tahun, sementara AL (40) mengalami luka berat.
Polres Barito Utara menetapkan empat tersangka, yaitu VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45), yang diketahui masih memiliki ikatan keluarga. Semua tersangka telah ditangkap dan saat ini berada di tahanan kepolisian untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, menegaskan, “Motif utama dari kejadian ini adalah perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai, meskipun telah beberapa kali dimediasi di tingkat desa maupun kepolisian.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sengketa tanah menjadi akar pemicu kekerasan.
Konflik lahan tersebut bermula dari persaingan klaim kepemilikan wilayah hutan dan lahan pertanian di antara beberapa keluarga petani setempat. Perselisihan berlarut-larut sejak 2018, dengan masing-masing pihak mengajukan bukti kepemilikan yang saling bertentangan.
Pihak desa dan aparat kepolisian telah melakukan tiga kali mediasi resmi antara para pihak, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Upaya mediasi terakhir pada akhir 2025 berakhir tanpa solusi, memperparah rasa frustasi dan kekecewaan di antara keluarga yang terlibat.
Bukti forensik yang diambil di tempat kejadian meliputi jejak peluru, sidik jari, serta rekaman CCTV dari pintu masuk. Barang bukti tersebut diserahkan ke Mapolres Muara Teweh pada Jumat 1 Mei 2026 untuk analisis lebih lanjut.
Masyarakat setempat menyatakan keterkejutan dan rasa takut setelah mengetahui motif “sakit hati” yang dipicu oleh perselisihan lahan. Beberapa tokoh agama mengadakan doa bersama untuk menghibur keluarga korban dan memohon agar penyelesaian damai dapat segera tercapai.
Tim penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada alur uang dan dokumen kepemilikan tanah yang dipertikai, serta mencari saksi yang pernah melihat atau mendengar ancaman sebelumnya. Pendalaman ini diharapkan dapat menguak kronologi lengkap hingga titik pemicu tindakan pembunuhan.
Secara hukum, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Proses penuntutan diperkirakan akan dimulai pada pertengahan Juni 2026 setelah penyelidikan forensik selesai dan laporan akhir selesai disusun.
Hingga kini, keluarga korban masih berduka, sementara para tersangka tetap berada di penjara sementara menunggu persidangan. Polri menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan mencegah terulangnya konflik serupa di wilayah perbatasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan