Media Kampung – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, yang menyatakan bahwa Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum.
Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi untuk memroses permohonan kredit PT Sritex.
Yuddy Renaldi meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan, dan tidak ada bukti bahwa dia telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Putusan ini menyatakan bahwa Yuddy Renaldi dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, dan hak-haknya dipulihkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan