Media Kampung, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya, akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan bahwa permohonan praperadilan akan didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 13.00 WIB. Menurut Febri, upaya praperadilan bukanlah cara untuk menghindari proses hukum, melainkan sarana untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Praperadilan
Febri menegaskan bahwa praperadilan berfungsi sebagai ruang untuk menguji legalitas proses hukum, memastikan hak asasi dipenuhi, dan menjernihkan proses hukum agar tidak melanggar aturan. Ia menyatakan, “Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum.” Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme hukum tersebut digunakan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Konteks Kasus
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, ia resmi menjalani proses hukum dan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut posisi strategis Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di bidang tindak pidana khusus.
Proses Hukum dan Implikasi
Pengajuan praperadilan ini menjadi bagian dari tahapan hukum yang penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyidikan dan penuntutan. Jika pengadilan menerima permohonan praperadilan, proses hukum terkait dugaan korupsi tersebut akan diuji kelengkapan dan prosedurnya. Keputusan praperadilan dapat berdampak pada kelanjutan perkara, termasuk aspek legalitas penetapan tersangka dan proses penahanan.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun kasus ini serius dan mendapat sorotan, mekanisme hukum tetap dijalankan sesuai aturan. Penggunaan praperadilan merupakan hak yang diatur untuk menjaga proses hukum yang fair dan akuntabel.
Perkembangan terbaru dari proses praperadilan ini akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia.















Tinggalkan Balasan