Media Kampung – Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam penggerebekan dua tempat perjudian yang menyamar sebagai arena permainan arcade di Jakarta. Penggerebekan dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (26/6/2026).
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Dari 69 tersangka, tiga di antaranya adalah pemilik atau penyelenggara, 19 orang karyawan, dan 47 orang pemain.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,90 gram, tiga brankas, voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian. Modus operandi yang digunakan cukup rapi: pemain menyetorkan uang tunai atau transfer ke kasir untuk dikonversi menjadi voucher, lalu digunakan untuk bermain di mesin judi seperti Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, Tembak Ikan, Tembak Burung, dan Naga Putar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa omzet dari usaha perjudian ini mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Praktik tersebut dipromosikan secara tertutup melalui jaringan komunitas dari mulut ke mulut.
Polisi masih mendalami asal-usul mesin perjudian yang digunakan. Para pemilik dan karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan